POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 23
BAB 7 — PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN
Pengurus wajib menyampaikan laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.
