Pasal 24
BAB 7 — PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun paling sedikit 2 (dua) kali untuk 1 (satu) tahun buku.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan antara lain pada: a. laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan b. pendapat dan saran Peserta kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kewajaran alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan. (4) Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun semesteran kepada OJK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir semester. (5) Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan tidak dapat diterima.
