POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 25
BAB 7 — PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN
(1) Pengurus wajib mengumumkan kepada Peserta: a. ringkasan dari laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b paling lambat 1 (satu) bulan setelah disampaikan kepada OJK; dan b. ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b.
