Pasal 26
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib
disampaikan kepada OJK bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan audit. (2) Dana Pensiun yang tidak diwajibkan menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib menyampaikan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir tahun buku Dana Pensiun. (3) Apabila batas akhir penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan dan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
