POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Pasal 27
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib dilakukan dalam bentuk: a. dokumen fisik (hard copy); dan b. dokumen elektronik yang disampaikan melalui email atau sistem jaringan komunikasi data OJK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
