Pasal 96
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan yang terlambat menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau terlambat mengumumkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dikenai sanksi administratif: a. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenai sanksi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; b. Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; c. Perusahaan Efek dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; d. Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; e. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Agen Perantara Pedagang Efek dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; f. Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; g. Emiten dengan aset skala kecil dan/atau aset skala menengah yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari
keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; h. Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; i. anggota direksi atau anggota dewan komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap Pihak yang memiliki secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik, dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud; j. akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, wakil Perusahaan Efek, wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Penasihat Investasi perseorangan, dan profesi lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat; dan k. lembaga penilaian harga Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, Pihak penerbit daftar Efek syariah, dan Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat. (2) Laporan yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau pengumuman kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam beberapa periode kewajiban berupa: a. tahunan; b. tengah tahunan; c. triwulanan; d. bulanan; e. harian; dan f. insidentil. (3) Bagi Pihak yang belum menyampaikan laporan atau pengumuman dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau pengumuman apabila: a. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban tahunan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 6 (enam) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; b. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban tengah tahunan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; c. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban triwulanan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 2 (dua) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; d. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban bulanan, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; e. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban harian, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman; dan
f. laporan atau pengumuman yang wajib dilakukan dalam periode kewajiban insidentil, tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 1 (satu) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian laporan atau pengumuman. (4) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif: a. Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenai sanksi denda sebesar:
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; b. Emiten dengan aset skala kecil dan/atau aset skala menengah yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dikenai sanksi denda sebesar:
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; c. Perusahaan Efek atau Perusahaan Publik dikenai sanksi denda sebesar:
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; d. Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, Penasihat Investasi dan Perusahaan Pemeringkat Efek, lembaga penilaian harga Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, Pihak penerbit daftar Efek syariah berbentuk korporasi,
atau perusahaan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a sampai dengan huruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda sebesar:
- Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
- Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f; dan e. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Agen Perantara Pedagang Efek, anggota direksi atau anggota dewan komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap Pihak yang memiliki secara langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik, orang perseorangan penerbit daftar Efek syariah, atau orang perseorangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a sampai dengan huruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi denda sebesar:
- Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat dalam
periode kewajiban tahunan dan tengah tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan 2. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) jika dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada OJK atau mengumumkan kepada masyarakat dalam periode kewajiban triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f. (5) Dalam hal kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kewajiban pengumuman kepada masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap salah satu pelanggaran yang nilainya paling besar berdasarkan penghitungan jumlah hari keterlambatan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau pengumuman kepada masyarakat. (6) Bagi Pihak yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau pengumuman, dan telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap harus menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau mengumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
