POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 95
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i.
