POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 97
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal telah terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur lain, ketentuan mengenai sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak berlaku.
