POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 82
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Dalam hal RUPS tidak menyetujui rencana Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana tersebut baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
