POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 83
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tersebut dalam RUPS terdekat. (2) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali atas rencana Perusahaan Terbuka tersebut.
