POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 81
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan Pasal 69 ayat (4) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
