Pasal 80
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat: a. penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; b. data perusahaan meliputi riwayat singkat, bidang usaha, struktur permodalan, pengawasan dan pengurusan, dan ikhtisar data keuangan penting; c. Pihak yang akan melakukan pembelian saham publik melalui penawaran tender, jika terdapat Pihak lain yang melakukan penawaran tender kepada pemegang saham publik; d. harga pembelian saham; e. ringkasan penilai atas nilai wajar saham, jika menggunakan penilai; f. tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaraan RUPS; g. penjelasan tentang alamat yang dapat dihubungi oleh pemegang saham; dan h. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan tidak menyesatkan. (2) Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dan/atau penambahan informasi wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
