Pasal 79
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Harga penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 74 ayat (3) wajib mengikuti ketentuan harga pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 76 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan permohonan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b; b. Pasal 77 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c; atau
c. Pasal 78 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan permohonan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).
