POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 78
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) wajib sesuai dengan: a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.
