Pasal 73
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c. (3) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela kecuali ketentuan mengenai harga.
