POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 72
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Otoritas Jasa Keuangan dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 70 ayat (2) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA.
