POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 71
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melarang Pengendali, direksi, dan dewan komisaris Perusahaan Terbuka yang bertanggung jawab menyebabkan Perusahaan Terbuka: a. diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; dan/atau b. dibatalkan pencatatan Efeknya oleh Bursa Efek, untuk menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris dari Emiten, Perusahaan Terbuka, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
