Pasal 70
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Sebelum melakukan pembatalan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, Bursa Efek wajib mengajukan permohonan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Atas permohonan Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (4) Bursa Efek membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Terbuka.
(5) Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
