Pasal 69
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Bursa Efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja: a. setelah Perusahaan Terbuka mengalami kondisi atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a; dan
b. sebelum Bursa Efek melakukan pembatalan pencatatan Efek. (2) Perusahaan Terbuka yang pencatatan Efeknya dibatalkan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, kecuali kewajiban untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. (4) Perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh persetujuan RUPS.
