POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 68
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka, jika: a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.
