POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 67
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (8) huruf a. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada penitipan kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (8) huruf b.
