POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 74
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(4) huruf c dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
