POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 63
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas wajib: a. mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek; dan b. mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
