Pasal 64
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup wajib: a. memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS; b. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan pengumuman
RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus disertai dokumen: a. pernyataan dari:
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
- Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, bahwa pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dilampiri susunan pemegang saham terakhir; b. pernyataan dari Bursa Efek bahwa Perusahaan Terbuka tersebut telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bursa Efek; c. pernyataan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian bahwa Perusahaan Terbuka telah memenuhi kewajibannya kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; d. bukti penyelesaian kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, jika terdapat kewajiban sanksi adminitratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya; dan e. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas perubahan anggaran dasar.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilengkapi dan/atau digantikan dengan dokumen hasil penawaran tender oleh Pihak lain. (4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterima secara lengkap. (5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan: a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
