Pasal 62
BAB 11 — PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai profesi penunjang Pasar Modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan menggunakan formulir sesuai dengan:
a. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; b. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsultan hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; c. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilai yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; d. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan e. peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang mengatur mengenai profesi penunjang Pasar Modal. (2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal. (3) Dalam hal Pihak yang melakukan kegiatan sebagai profesi penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pengurus, pengawas, dan Pihak yang melakukan pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung atas profesi penunjang Pasar Modal.
