POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 61
BAB 11 — PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Kegiatan profesi penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh: a. akuntan; b. konsultan hukum; c. penilai; d. notaris; dan e. profesi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Profesi penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Profesi penunjang Pasar Modal yang surat tanda terdaftarnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang menerbitkan izin profesi, dilarang menjalankan usaha di bidang Pasar Modal dalam periode pembekuan surat tanda terdaftar tersebut.
