Pasal 60
BAB 10 — WALI AMANAT
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. anggaran dasar; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. izin usaha sebagai bank umum; d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; e. rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan; dan
f. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat.
