POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 59
BAB 10 — WALI AMANAT
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh bank umum. (2) Wali Amanat dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
