Pasal 58
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan; dan d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Biro Administrasi Efek. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Biro Administrasi Efek.
