POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 54
BAB 8 — BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Bank umum dapat menjalankan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
