Pasal 55
BAB 8 — BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
(1) Permohonan untuk mendapat persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. anggaran dasar; b. nomor pokok wajib pajak; c. izin usaha sebagai bank umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; e. buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh bank tersebut; f. rekomendasi dari regulator pengawas perbankan Otoritas Jasa Keuangan; dan g. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan persetujuan bank umum sebagai Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persetujuan bank umum sebagai Kustodian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persetujuan bank umum sebagai Kustodian.
