Pasal 53
BAB 7 — PENASIHAT INVESTASI DAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
(1) Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan:
a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, atau telah diterbitkannya surat penerimaan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang; b. bukti penyetoran yang sah dari modal disetor; c. nomor pokok wajib pajak Perseroan; d. struktur organisasi Perseroan yang memisahkan bagian yang berfungsi atas Pemeringkatan, riset, pemasaran, dan kepatuhan; dan e. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek.
