POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 47
BAB 6 — WAKIL PERUSAHAAN EFEK
(1) Izin orang perseorangan sebagai: a. wakil Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang penjaminan emisi dan keperantaraan perdagangan Efek; b. wakil Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Efek; dan c. wakil Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisis Efek dan pengelolaan portofolio Efek. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
