POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 48
BAB 6 — WAKIL PERUSAHAAN EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai wakil Perusahaan Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. sertifikat pendidikan formal; b. sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman kerja; dan c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin sebagai wakil Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- perizinan wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan
- perizinan wakil Manajer Investasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai
dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. perizinan wakil Penjamin Emisi Efek dan wakil Perantara Pedagang Efek; dan b. perizinan wakil Manajer Investasi.
