Pasal 46
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK
(1) Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, wajib melakukan pembubaran Perusahaan Efek. (2) Pembubaran Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah dicabut izin usahanya dan mengakibatkan Perusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. (3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui RUPS. (4) Perusahaan Efek yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perusahaan Efek dimaksud. (5) Apabila setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Efek yang telah dicabut izin usahanya belum melaksanakan pembubaran, Otoritas Jasa Keuangan dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan kepailitan terhadap Perusahaan Efek dimaksud kepada Kejaksaan Republik INDONESIA.
