Pasal 43
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK
(1) Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang: a. pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik. (2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan wakil Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan paling sedikit: a. orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum; b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan e. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
