POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 42
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. daftar nama anggota direksi dan tenaga ahli yang memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan; dan d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan:
- peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; dan
- peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan: a. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; dan/atau b. peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
