Pasal 44
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib paling sedikit memiliki seorang anggota direksi dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai wakil Penjamin Emisi Efek. (2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib paling sedikit memiliki seorang anggota direksi dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai wakil Perantara Pedagang Efek atau wakil Penjamin Emisi Efek. (3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib paling sedikit memiliki seorang
anggota direksi dan seorang pegawai yang masing- masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai wakil Manajer Investasi.
