POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 39
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK
Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak: a. di bidang keuangan selain sekuritas paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor; atau b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
