POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 40
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK
(1) Dalam hal Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b melakukan Penawaran Umum, saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. (2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
