POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 38
BAB 5 — PERUSAHAAN EFEK
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat berbentuk: a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga
dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan. (2) Dalam hal Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
