POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 106
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal; dan b. ketentuan mengenai kepemilikan saham dan permodalan Perusahaan Efek, tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
