Pasal 107
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 312, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6000); b. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 313, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6001); dan c. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
