Pasal 105
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk Pihak yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas sebelum berlakunya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini, tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan: a. paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau b. sebelum Pihak dimaksud melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu sebelum batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
