POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 104
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pembubaran atau pernyataan kepailitan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berlaku terhadap Perusahaan Efek yang izin usahanya telah dicabut sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
