POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 103
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus MENETAPKAN peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
