POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 102
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang menjabat sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (4).
