POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 101
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus menyesuaikan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
