Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan Perseroan menyelenggarakan kegiatan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi ketentuan sebagai berikut:
persyaratan calon Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan;
jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang;
tata cara pengajuan calon Direksi dan Dewan Komisaris;
anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
berakhirnya masa jabatan Direksi wajib diatur berbeda dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
anggota Direksi tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain. c. ketentuan mengenai saham yang meliputi ketentuan sebagai berikut:
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama;
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek. d. ketentuan mengenai pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan yang meliputi ketentuan sebagai berikut:
pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada Pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
dalam hal saham Lembaga Kliring dan Penjaminan dimiliki oleh Pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, saham tersebut wajib dialihkan dalam waktu 6 (enam) bulan kepada Pihak yang memenuhi persyaratan. e. ketentuan bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.
