Pasal 4
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR ATAU PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
(1) Permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar yang dimintakan persetujuan; b. akta berita acara rapat umum pemegang saham yang dibuat oleh notaris; c. surat panggilan rapat umum pemegang saham; d. agenda rapat umum pemegang saham; dan e. daftar hadir rapat umum pemegang saham. (2) Dalam permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan, dijelaskan alasan permohonan.
